MOTOR Plus-online.com - Tak perlu antri dan repot ke Satpas, perpanjang SIM cukup modal HP dan kuota internet.
Masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahunan harus diperpanjang secara berkala.
Tapi ada perbedaan karena sekarang masa aktif SIM tidak berdasarkan tanggal lahir lagi.
Biaya perpanjang SIM sudah diatur dalamPP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Harus diingat, biaya perpanjang SIM C dan SIM A berbeda.
Untuk biaya perpanjangan SIM C Rp 75 ribu, sementara perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.
Selain perpanjangan SIM lewat gerai SIM keliling atau di Satpas SIM, sekarang prosesnya lebih mudah lewat aplikasi.
Korlantas Polri pada 2021 telah meluncurkan aplikasi resmi, yaitu SIM Nasional Presisi (SINAR).
Baca Juga: Praktik dan Ujian SIM Dijamin Lolos, Polisi Siapkan 1.200 Kunci Jawaban
Dalam aplikasi tersebut, calon pemohon bisa memperoleh informasi lokasi pelayanan SIM, persyaratan, alur pengurusan, dan biaya penerbitan SIM.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR