MOTOR Plus-Online.com - Pemotor mahasiswa UI tewas ditabrak oleh seorang pensiunan polisi yang mengendarai mobil.
Peristiwa kecelakaan itu telah terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu.
Namun kasus ini menjadi ramai setelah korban yang diketahui bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Menurut pihak kepolisian, kecelakaan itu terjadi lantaran kelalaian dari korban yang mengendarai motor.
Kasunya pun kini statusnya menjadi SP3 alias diberhentikan polisi lataran tersangka telah tewas.
Kasus ini pun turut menjadi penilaian tersendiri oleh Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon.
Menurutnya jika polisi ingin menghentikan kasus ini, seharusnya menggunakan Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni alasan tidak cukup bukti.
"Misalnya setelah diselidiki, tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ini," tutur Boris dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Ironi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka hingga Dipaksa Damai Polisi
Mengacu pada beleid itu, Boris menjelaskan apabila hasil penyidikan tidak cukup bukti, maka AKBP Purnawirawan Eko Setia BW yang saat itu mengendarai Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS bisa lolos dari jerat hukum.
"Jadi (lolos dari jerat hukum) karena tidak ada bukti ia lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan matinya orang lain. Bukan karena alasan korban menjadi tersangka dan kemudian meninggal dunia," kata Boris.
Dalam konteks undang-undang lalu lintas, Boris juga menegaskan bahwa tidak mungkin korban itu menjadi tersangka sekaligus.
Menurut dia, pihak yang menjadi tersangka itu adalah si pelaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum: Kalau Polisi Mau Hentikan Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri, Jangan Korban Mati Jadi Alasan"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR