Ini Kode Pelat Nomor Selain RF yang Bakal Disuntik Mati, Masih Dipakai Berarti Palsu

Galih Setiadi - Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:25 WIB
Kompas.com/Tria Sutrisna
Foto ilustrasi. Ada pelat nomor selain RF yang juga disuntik mati, masih nekat pakai berarti pelat palsu.

MOTOR Plus-online.com - Berantas pengguna jalan arogan, ternyata ada kode pelat nomor selain RF yang juga akan disuntik mati alias disetop.

Bisa menjadi kabar yang melegakan bikers nih, mengingat pengguna jalan yang memakai pelat nomor khusus itu sering berbuat arogran di jalan.

Tapi enggak usah khawatir, Korlantas Polri memutuskan tidak menerbitkan dan memperpanjang pelat nomor khusus dengan akhiran RF maupun yang sejenis.

Adapun keputusan penghentian penerbitan pelat nomor khusus itu sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.

Dengan demikian, seluruh pelat khusus dengan kode RF maupun yang lain tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.

Kalau masih ada yang memakai pelat nomor tersebut, bisa dipastikan pelat palsu.

Seperti yang disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

"Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.

Baca Juga: Sering Bikin Ulah, Pelat Nomor RF Akhirnya Disuntik Mati Polisi

Tidak hanya pelat nomor khusus dengan kode RF, terdapat tanda pelat lain yang ikut dalam penghapusan.

Pelat nomor tersebut memiliki kode QH, QZ, hingga IR yang selama ini digunakan sejumlah pihak.

Untuk itu, Korlantas Polri nantinya akan menerbitkan pelat khusus dengan kode berbeda.

Penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia itu akan menunggu aturan terbaru keluar.

Ia memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.

Menurutnya, pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.

"Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," jelasnya.

Dalam penerbitannya, para pemohon pelat khusus ini harus melalui mekanisme yang lebih ketat.

Baca Juga: Jagoan Jalanan Galau, Pelat Nomor RF Enggak Bakal Berlaku Lagi, Ini Kata Korlantas Polri

"Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujar Yusri.

Semua kendaraan dengan pelat khusus itu bakal terdata di Korlantas.

Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.

"Misalnya ada yang melanggar lalu lintas, contoh misalnya pak Karopenmas ter-capture ETLE, tinggal kami menyurat mengirim surat cintanya ke Divpropam Mabes Polri. Ada tindakan dari Divpropam," jelasnya.

Yusri juga menegaskan, para pelanggar juga langsung ditindak tegas. Jika sanksi pencabutan pelat sudah dilakukan, maka nomor aslinya tidak akan diberikan lagi.

"Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing- masing," ujarnya.

Hal lain yang akan dilakukan Korlantas Polri adalah menyematkan RFID atau cip pada pelat khusus dan rahasia.

Hal ini untuk mengetahui apakah mobil yang digunakan benar-benar kendaraan dinas atau bukan.

"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," paparnya.

Nah, bikers enggak perlu takut lagi ketemu pengguna kendaraan dengan pelat nomor RF yang arogan nih.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Setop Pelat ’Sakti’ RF, Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular