Bolehkah Beli Motor Bekas Tanpa Dilengkapi BPKB? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:40 WIB
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Ilustrasi motor bekas

MOTOR Plus-Online.com - Banyak masyarakat yang terguir dengan motor bekas yang murah.

Apalagi saat melihat kendaraanya cukup mulus.

Tapi sayangnya jika ditanya soal surat menyurat, ternyata tidak dilengkapi BPKB.

Meski begitu, motor bekas tanpa BPKB tetap saja dibeli oleh masyarakat.

Kira-kira bolehkah membeli motor bekas tanpa BPKB?

Direggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan jawabannya nih.

Ia secara tegas meminta masyarakat untuk tidak membeli motor tanpa BPKB.

"Jadi kalau beli kendaraan bekas itu harus ada surat-suratnya seperti STNK dan BPKB. Sehingga jelas dong lebih baik ga usah beli kendaraan yang tidak ada BPKB-nya," kata Yusri dikutip dari Gridoto.

Baca Juga: Motor Murah Uang Rp 3 Juta Dapat Kawasaki KLX 150 2012, STNK dan BPKB Lengkap

Yusri menjelaskan jika memang hanya ada STNK, harus ditelusuri kemana BPKB tersebut.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular