MOTOR Plus-Online.com - Banyak masyarakat yang terguir dengan motor bekas yang murah.
Apalagi saat melihat kendaraanya cukup mulus.
Tapi sayangnya jika ditanya soal surat menyurat, ternyata tidak dilengkapi BPKB.
Meski begitu, motor bekas tanpa BPKB tetap saja dibeli oleh masyarakat.
Kira-kira bolehkah membeli motor bekas tanpa BPKB?
Direggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan jawabannya nih.
Ia secara tegas meminta masyarakat untuk tidak membeli motor tanpa BPKB.
"Jadi kalau beli kendaraan bekas itu harus ada surat-suratnya seperti STNK dan BPKB. Sehingga jelas dong lebih baik ga usah beli kendaraan yang tidak ada BPKB-nya," kata Yusri dikutip dari Gridoto.
Baca Juga: Motor Murah Uang Rp 3 Juta Dapat Kawasaki KLX 150 2012, STNK dan BPKB Lengkap
Yusri menjelaskan jika memang hanya ada STNK, harus ditelusuri kemana BPKB tersebut.
Jika hilang makabisa dibikin duplikatnya.
Yusri menambahkan BPKB sangat penting karena bukti legitimasi kepemilikan.
Nantinya jika ada perubahan makan kepemilikan maka harus diikuti perubahan BPKB.
Makanya setiap pembelian motor bekas wajib memiliki BPKB.
Pasalnya, jika membeli kendaraan tanpaa BPKB dan STNK, sama saja membeli motor dalam kendaraan bodong alias tanpa surat.
Dalam akun insgtagramnya @ntmc_polri beberapa waktu lalu, menegaskan jika Polisi akan memberikan sanksi tegas dan memasukkan para pembeli kendaraan bodong ke dalam kategori penjual atau penadah.
Baca Juga: Motor Bekas Honda BeAT Masih Jadi Primadona, Segini Harga Terbarunya
“Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka Samsat untuk memastikan apakah motor tersebut sudah diblokir karena tindakan kejahatan atau tidak,” tulis akun tersebut.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR