Maksud dari pencantuman tersebut adalah untuk mencegah pemalsuan BPKB oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Yang mana pihak Samsat akan menolak pengajuan pembuatan BPKB, jika KTP yang dibawa untuk pengajuan tidak jelas.
Masih menurut Rezkhy, dalam tiap tahun BPKB memiliki seri yang berbeda-beda
"BPKB warna hitam dengan seri T adalah BPKB keluaran tahun 2022, sementara pada warna abu-abu adalah keluaran tahun 2019 dengan seri Q, kemudian seri R itu tahun 2020 dan seri S 2021," ungkapnya.
Selain itu dia juga mengatakan, untuk BPKB baru biasanya hanya bisa didapat pada saat membeli kendaraan baru atau ketika melakukan balik nama kendaraan.
"Jadi pada saat beli kendaraan baru otomatis BPKB akan mendapat yang warna hitam, jadi kendaraan yang miliki BPKB dengan tipe lama tidak bisa berubah," pungkasnya.
KOMENTAR