Gratis Pajak Mati Lebih dari 2 Tahun Tak Perlu Bayar Pemutihan Sebagai Antisipasi Motor Jadi Bodong

Aong - Minggu, 29 Januari 2023 | 19:10 WIB
Facebook Gunanda Putra
Pemutihan pajak 2023 khusus kendaraan mati lebih dari 2 tahun digratiskan

Selain itu juga dihapuskannya pajak progresif kendaraan bermotor.

Pemutihan 2023 di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Pemilik kendaraan yang pajaknya nunggak lebih dari 3 tahun cukup bayar pokok pajak saja selama tiga tahun.

Sedangkan sisanya 3 tahun ke atas digratiskan tidak perlu bayar pajak dan tidak perlu bayar denda.

Pemutihan pajak 2023 kendaraan di Aceh dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.

Ketiga, pemutihan 2023 pajak kendaraan  Pemprov Sidoarjo, Jawa Timur.

Tak hanya pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Sidoarjo juga buka pemutihan pajak parkir dan pajak lainnya.

Dikutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.

Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.

"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

Keempat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau buka pemutihan 2023 pajak kendaraan.

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini dijadwalkan mulai Februari 2023 mendatang.

Saat ini kebijakan tersebut sedang dalam proses persiapan administrasi, termasuk persiapan (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar pada Selasa (10/1/2023).

Kelima, pemutihan 2023 pajak kendaraan di Pemprov Sulawesi Barat atau Sulbar.

Instagram @BPKPDsulbar membei pengumuman pemutihan 2023 pajak kendaraan.

"Hadir lagi, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," begitu keterangan keterangan foto akun Instagram @BPKPDsulbar.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular