MOTOR Plus-online.com - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas ditabrak mobil pensiunan polisi masih ramai diperbincangkan masyarakat.
Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra meninggal dunia usai ditabrak pensiunan polisi bernama AKBP Purnawirawan Eko Setia di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Meski tertabrak dan meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 lalu, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, Hasya kurang berhati-hati dalam mengendarai motor.
Dengan demikian, kasus mahasiswa UI tewas ditabrak ini bukan merupakan kelalaian Eko.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Hasya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/17/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023 yang diterima kuasa hukum keluarga.
Selain itu, terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Fakta Kawasaki Pulsar, Motor Mahasiswa UI yang Tabrakan dengan Mobil Pajero Pensiunan Polisi
Kombes Latif juga menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa Hasya.
Malam itu sekitar pukul 21.30 WIB, kata Latif, situasi jalan sedang licin karena hujan.
Namun, Hasya mengendarai motor Kawasaki Pulsar dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.
Mendadak ada kendaraan di depan Hasya yang mau berbelok ke kanan, sehingga mahasiswa UI ini ngerem mendadak.
Akibatnya, Hasya pun tergelincir dan jatuh ke sebelah kanan.
Bersamaan dengan itu, sebuah mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 2247 RFS yang dinaiki pensiunan polisi melintas.
Kendaraan Eko pun tidak sempat menghindar karena jarak mobil dengan motor Hasya sudah sangat dekat.
Menurut Latif, mobil yang dibawa Eko sedang melaju dengan kecepatan sekitar 30 km/jam.
Baca Juga: Pensiunan Polisi Menabrak Pemotor Mahasiswa UI Jadi Faktor Korban Kecelakaan jadi Tersangka?
"Dia berada di lajurnya. Tiba-tiba (Hasya) langsung dari kanan. Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindar karena sudah terlalu dekat," jelas Latif.
Penabrak Hasya pun telah diperiksa dan dimintai wajib lapor mingguan, setiap Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut diselidiki.
Dia dan keluarga Hasya juga telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, tetapi tidak ada titik temu.
Latif pun mempersilakan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan polisi dan memiliki alat bukti yang dapat membantah penyidikan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Versi Kronologi Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR