MOTOR Plus-Online.com - Bikers bukan berarti dianggap melanggar aturan lalu lintas sekalipun tertangkap kamera tilang elektronik alias ETLE.
Beberapa wilayah sudah melangkah maju menerapkan sistem ETLE dalam menindak para pelanggar lalu lintas.
Bahkan penerepan ETLE dianggap lebih efektif dan lebih akurat dalam menangkap para pelanggar lalu lintas.
Meski demikian, ternyata tidak mengirim semua bukti capture tilang elektronik kepada para bikers atau masyarakat.
Hal ini karena jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam setiap harinya mencapai belasan ribu kasus per hari.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Bukan seperti itu, jadi yang ter-capture misalnya ada 1.000 kendaraan. Apakah 1.000 itu dikirim semua? Kan enggak, kita bisa liat dulu. Kita harus konfirmasi dulu,” ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
“Oh ternyata dari 1.000 kendaraan ini, yang melanggar ada 550 kendaraan. Jadi 550 saja yang dikirim. Nanti kalau kita kirim semua, nanti dia benar. Kan belum tentu dari semua capture itu pelanggaran, kita harus teliti dulu,” kata dia.
Baca Juga: Nggak Sampai 5 Menit, Begini Cara Tahu Motor Kita Kena Tilang Elektronik ETLE
Meskipun kamera tilang elektronik memiliki resolusi tinggi, menurut Yusri, pihak Command Center memiliki persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk menentukan pelanggaran atau bukan.
“Yang ter-capture iya hampir semua, tapi kita harus lihat dulu. Bisa saja ter-capture kelihatan agak samar-samar pakai handphone. Ternyata enggak, dia pegang buku. Masa kita kirimin, nanti kita kena pra-peradilan. Jadi belum tentu,” ucap Yusri.
Sebelumnya ada rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
Dari hasil rapat tersebut, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam mencapai 12.000 kendaraan per hari pada 2022.
“Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya hanya sekitar 800 saja,” kata Latif (24/1/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Jepret Kamera ETLE Belum Tentu Melanggar Aturan"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR