MOTOR Plus-online.com - Belakangan ramai kasus tabrak lari yang korbannya pemotor mahasiswa.
Padahal menolong korban kecelakaan wajib dilakukan dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Hal tersebut dijelaskan pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, masyarakat wajib memberi pertolongan pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk aturan lengkapnya, tertulis dalam UU LLAJ Pasal 231 ayat 1.
Berdasarkan pasal tersebut, pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke polisi dan memberikan keterangan kejadian.
Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui kecelakaan lalu lintas wajib menolong korban, melapor polisi dan memberi keterangan.
Sementara pengendara yang terlibat kecelakaan dan secara sengaja tidak menolong korban kecelakaan lalu lintas dapat disebut melakukan tindak kejahatan.
Baca Juga: Koplak Anaknya Sendiri Jadi Korban Tabrak Lari Akhirnya Pelaku Dihakimi Masa Setelah Dicek Bapaknya
Makanya ada istilah tabrak lari, yang mana pelaku penabrakan kabur meninggalkan korban.
Budiyanto menyebut, jika korban kecelakaan sampai meninggal dunia dapat dikenakan pasal berlapis.
"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana, diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312," kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com.
"Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," sambung Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)," bunyi pasal 312 UU LLAJ.
Kalau bikers terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja meninggalkan korban, bisa dipenjara paling lama 3 tahun atau denda sebesar Rp 75 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ternyata Kewajiban, Ada di Undang-undang"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR