MOTOR Plus-Online.com - Kasus penggelapan motor bermodus peminjaman hingga barang tidak kembali ke pemilik.
Penggelapan motor itu diketahui dilakukan oleh Habiburahman (42), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Ia meminjam motor milik temannya untuk sebentar saja.
Katanya sebentar, pada faktnya 3 bulan tidak kunjung dikembalikan.
Pemilik motor pun merasa ditipu hingga melaporkan hal tersebut ke kepolisian setempat.
Polisi pun langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku sebagai wartawan.
Peristiwa penipuan atau penggelapan terjadi pada Oktober 2022 di Desa Harjowinagun, Kecamatan Belitang I.
Baca Juga: Jual Motor Matic Honda BeAT Milik Bos Lewat Facebook, Pegawai di Batam Diciduk Saat COD
Bermula ketika pelaku menelpon korban dan ingin meminjam motor milik korban.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR