MOTOR Plus-online.com - Kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat makin panjang.
Kompol D malah terseret kasus perselingkuhan dengan viralnya kasus tabrak lari ini.
Selvi Amelia Nuraini meninggal dunia akibat tabrak lari yang dilakukan pengemudi mobil Audi A6.
Kasus tabrak lari ini terjadi pada Jumat (20/1/2023) dan menjadi viral di media sosial.
Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang menabrak adalah Innova dan merupakan bagian dari rombongan kepolisian.
Sementara Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan menegaskan, mobil yang menabrak Selvi merupakan Audi A6 dan bukan rangkaian rombongan pengawalan.
Mobil Audi itu, kata Doni, memaksa masuk iring-iringan pengawalan.
Saat ini kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur ini makin panjang.
Baca Juga: Dituduh Tabrak Pemotor Mahasiswi di Cianjur Hingga Tewas, Sopir Audi A8 Bilang Begini
Kuasa hukum keluarga mahasiswi Selvi Amelia Nuraeni yang menjadi korban tabrak lari, Yudi Junadi, meminta penumpang Audi A6, Nur, diperiksa ulang.
Pemeriksaan ulang harus dilakukan menyusul terbongkarnya perselingkuhan Nur dengan Kompol D.
Sekadar untuk diketahui, Kompol D ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) karena melanggar kode etik profesi Polri.
Ia ditahan karena memiliki kedekatan istimewa dengan Nur (23) penumpang mobil Audi yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.
"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menyebutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," kata Yudi dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (31/1/2023).
Keterangan Nur yang berubah-ubah itu, lanjut dia, kemungkinan diatur teman dekatnya tersebut.
Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu tidak menabrak.
"Dua Keterangan dari penumpang mobil Audi yang berubah-ubah itu, berarti ada keterangan yang kontradiktif," katanya.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Bisa Dipenjara 3 Tahun Atau Denda Hingga Rp 75 Juta
Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berubah-ubah dalam waktu sekiar dua hingga tiga jam.
"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiksa kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amelia Nuraeni meninggal dunia," terangnya.
Selain itu, Yudi berharap pernyataan resmi Kepolisian agar lebih diperdalam, sehingga jangan sampai menyatakan bahwa Nur tidak ada hubungannya dengan petugas di lapangan.
"Jadi jangan menyatakan Nur tidak ada hubunganya dengan pihak petugas di lapangan, ternyatakan sekarang terbantahkan dengan Kompol D yang telah di Patsus," lanjutnya lagi.
Dia menambahkan, sebagai lembaga dan sumber resmi negara, seharusnya polisi lebih berhati-hati dalam menyampaikan statement kepada publik.
"Hingga sejauh ini saya tidak mengatahui keberadaan Nur yang sebelumnya sempat meminta perlindungan kepada saya. Saya memberikan perlindungan karena keyakinan saya kecelakaan itu tidak melibatkan mobil Audi," tutupnya.
Sumber: https://bandung.kompas.com/read/2023/02/01/053953378/jadi-selingkuhan-kompol-d-nur-penumpang-audi-a6-harus-diperiksa-ulang-karena
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR