Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak bikin SIM baru ataupun perpanjang SIM agar tidak lewat calo.
Lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, disebutkan agar proses pembuatan SIM dan perpanjang mengikuti aturan yang ditentukan.
Selain itu prosedur pembuatan SIM sebenarnya tidak rumit. Sebagai berikut:
Baca Juga: Anti Ribet, Perpanjang SIM Bisa dari Mana Saja Pakai HP dan Internet
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Melakukan ujian tes psikologi.
7. Melaksanakan ujian tertulis SIM.
8. Terakhir melakukan ujian praktik SIM.
Jika semuanya berhasil nantinya pemohon akan diberikan SIM yang berlaku selama 5 tahun.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR