MOTOR Plus-online.com - Tegas, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus akan menindak pelat nomor dewa.
Tidak ada perbedaan pengguna pelat nomor dewa (khusus) saat melakukan pelanggaran akan ditindak.
Salah satu pelat nomor dewa (pelat nomor RF) yang sering bermasalah di jalan akhirnya dihapus.
Pengguna pelat nomor RF atau pelat nomor khusus sama di mata hukum.
Polisi akan menindak setiap pelanggaran di jalan raya yang dilakukan pengguna pelat nomor khusus (RF).
Karena sering disalahgunakan, Korlantas Polri secara resmi mengumumkan penerbitan pelat nomor RF baik yang baru maupun perpanjangan akan dihentikan mulai 10 Oktober 2023.
Pengguna pelat nomor akhiran RF dinilai sudah sering disalahgunakan.
Bahkan pelat nomor RF juga bisa dipakai oleh masyarakat sipil bukan hanya aparat.
Baca Juga: Pelat Nomor Dewa Resmi Dihapus, Sering Sok Jagoan dan Minta Diistimewakan
Selain itu, pemilik pelat nomor khusus yang melanggar aturan ganjil genap (gage) juga akan ditindak.
Dikutip dari ntmcpolri.info, Korlantas Polri memastikan nomor khusus untuk kendaraan dinas dapat ditindak jika melanggar sistem ganjil-genap (gage).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.
“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan ‘surat cinta’ ke pihak yang melanggar.
“Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya disitu. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,” tambahnya.
Korps Lalu Lintas Polri telah menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR