Uang senilai Rp 22 jutaan itu seharusnya disetorkan kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Namun rupanya, OY malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, yaitu modifikasi motor hingga berfoya-foya.
"Tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, namun Tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinnya yakni memodifikasi sepeda motornya dan berfoya-foya," akunya.
Gara-gara perbuatannya, OY terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Dede.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Gelapkan Puluhan Juta Uang Perusahaan untuk Modifikasi Motor, Seorang Karyawan Ditangkap Polisi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR