Pemotor Waspada Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Bisa Dicabut dan STNK Diblokir

Ahmad Ridho - Kamis, 2 Februari 2023 | 08:11 WIB
Kompas.com
Tilang elektronik menggunakan kamera ETLE menggunakan sistem poin, pemotor yang melanggar terancam SIM dicabut dan STNK diblokir.

MOTOR Plus-online.com - Tilang menggunakan basis poin segera diterapkan, STNK motor diblokir dan SIM bisa dicabut.

Polisi semakin tegas dalam menerapkan beberapa aturan untuk menekan pelanggaran di jalan raya.

Selain tilang elektronik menggunakan kamera ETLE, polisi juga akan melakukan tilang dengan sistem poin.

Pemotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas terancam STNK motornya diblokir.

Jika masih melakukan pelanggaran SIM pemotor juga bisa dicabut.

Untuk saat ini peraturan tilang berbasis poin akan diterapkan Polda Jawa Tengah.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah memperluas jangkauan tilang elektronik atau E-TLE.

Pasalnya, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas meningkat setiap tahun. Berdasarkan data yang dirilis Ditlantas Polda Jateng, sepanjang 2022 terdapat 1,4 juta pelanggaran yang tertangkap di 35 Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Awas Sering Terekam Kamera ETLE, Polisi Bakal Cabut SIM Pemotor

Mekanisme E-TLE kepolisian terintegrasi sistem registrasi kendaraan bermotor dan pusat data yang dikelola Satlantas.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular