MOTOR Plus-online.com - Dugaan tentang pemotor mahasiswa UI yang dibilang sempat terkapar selama 30 menit sebelum tewas menjadi sorotan, pakar hukum pidana beri penjelasan.
Kabar terbaru tentang pengendara motor atau pemotor sekaligus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra menjadi sorotan.
Hari ini, Kamis (2/2/2023) Polda Metro Jaya berencana melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan itu.
Maka dari itu, pihak-pihak yang ikut dalam kegiatan itu harus mengedepankan posisi yang sebenarnya.
Termasuk penabrak yang merupakan seorang pensiunan polisi.
Beredar kabar Hasya disebut sempat terkapar di pinggir jalan selama 30 menit sebelum meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto.
"Kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS, itu gimana," ungkap Benny mengutip KompasTV.
Baca Juga: Ini Permintaan Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Usai Temui Kapolda Metro Jaya
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana, Suhandi Cahaya bilang penabrak mahasiswa UI bisa dijerat kalau hal tersebut digali dan terbukti.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR