Pemotor Mahasiswa UI Disebut Terkapar 30 Menit Sebelum Tewas, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Galih Setiadi - Kamis, 2 Februari 2023 | 12:10 WIB
Kolase Kompas.com
Potret ibu membawa foto pemotor mahasiswa UI yang tewas dan jadi tersangka.

MOTOR Plus-online.com - Dugaan tentang pemotor mahasiswa UI yang dibilang sempat terkapar selama 30 menit sebelum tewas menjadi sorotan, pakar hukum pidana beri penjelasan.

Kabar terbaru tentang pengendara motor atau pemotor sekaligus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra menjadi sorotan.

Hari ini, Kamis (2/2/2023) Polda Metro Jaya berencana melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan itu.

Maka dari itu, pihak-pihak yang ikut dalam kegiatan itu harus mengedepankan posisi yang sebenarnya.

Termasuk penabrak yang merupakan seorang pensiunan polisi.

Beredar kabar Hasya disebut sempat terkapar di pinggir jalan selama 30 menit sebelum meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto.

"Kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS, itu gimana," ungkap Benny mengutip KompasTV.

Baca Juga: Ini Permintaan Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Usai Temui Kapolda Metro Jaya

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana, Suhandi Cahaya bilang penabrak mahasiswa UI bisa dijerat kalau hal tersebut digali dan terbukti.

"Ada pasal-pasalnya kalau mau digali. Soalnya pertolongan itu kan terlambat setengah jam, nunggu Gojek dan ambulans. Kalau itu pengabaian, ada pasal pidananya," terangnya.

"Jadi masuknya pasal pengabaian saja. Keluarganya bisa bikin LP (laporan polisi, red) dengan pasal pengabaian itu, itu baru betul," sambungnya.

Polisi seharusnya langsung menggali unsur pidana pada Pasal 359 KUHP, alih-alih menetapkan Hasya yang telah meninggal dunia sebagai tersangka untuk menutup kasus tersebut.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun." bunyi pasal tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari bilang, polisi seharusnya langsung menggali unsur pidana pada pasal itu.

"Nanti tinggal dibuktikan, apakah memang ada kelalaian yang dilakukan pelaku penabrakan. Sehingga jika kasusnya dihentikan, itu didasarkan pada tidak memenuhi unsur, bukan hanya fokus laka lantas yang menetapkan tersangka pada korban yang meninggal dunia, kemudian selesai. Tidak seperti itu," jelas Taufik.

Menurut Taufik, ketika korban sudah meninggal dunia, maka penyidik seharunya tidak berfokus pada pembuktian mengenai peristiwa lalu lintas, tetapi menyelidiki aspek lain dalam kasus tersebut.

"Ketika sudah meninggal dunia, kita tidak bicara soal pembuktian mengenai laka lantasnya, peristiwa itu, karena itu ketika sudah gugur kasusnya, kita masuk aspek lain, aspek 359 KUHP (soal) kelalaian dan pembiaran," tegas Taufik.


Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Mahasiswa UI Sempat Terkapar 30 Menit sebelum Tewas, Penabrak Disebut Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular