MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah terus menyiapkan kebijakan untuk perubahan motor bensin menjadi motor listrik.
Salah satunya dengan pemberian izin sejumlah bengkel untuk melakukan konversi.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Melalui instruksi tersebut pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk dinas pemerintahan baik perorangan maupun instansi.
Selain itu, pabrikan otomotif khususnya roda dua juga mulai memperkenalkan line up motor berbasis baterainya.
Buat yang ingin mencoba beralih dari kendaraan konvensional bisa mencoba mobil hybrid atau motor listrik untuk harga lebih rendah.
Namun jika memiliki motor konvensional saat ini juga tersedia sejumlah bengkel konversi motor listrik.
Bengkel-bengkel ini sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelum bisa mengkonversi.
Baca Juga: Motor Listrik Baru Siap Ramaikan IIMS 2023, Ini Daftar Merek yang Ikut
Berikut daftar bengkel konversi motor listrik menurut data ESDM terbaru:
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR