MOTOR Plus-online.com - Pemprov Riau kembali menggelar pemutihan pajak motor, berlangsung dari 1 Februari sampai 31 Mei 2023.
Penunggak pajak motor senang karena mendapat 7 keuntungan sekaligus.
Pemutihan pajak motor di Riau ini menyusul empat daerah lainnya.
Sebelumnya, pemutihan pajak motor diadakan lagi di Aceh, Sidoarjo, Jambi dan Sulawesi Barat.
Harus diingat pada program pemutihan pajak motor ini kebijakan di setiap daerah berbeda-beda.
Tapi khusus untuk daerah Riau, pemutihan pajak motor memberikan tujuh keuntungan sekaligus.
Penunggak pajak motor diberikan keringanan untuk segera mengurus pajak kendaraan yang mati.
Pemutihan pajak motor di Riau berjalan melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau.
Baca Juga: Dibuka Mulai Hari Ini Pemutihan Pajak 2023 Selain Tanpa Denda Juga Diskon 50 Persen PKB Jadi Murah
"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," tutur Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/1/2023).
Pemutihan pajak motor di Riau memberikan 7 keuntungan antara lain:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
3. Bebas Denda BBNKB II
4. Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang
5. Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya
6. Diskon 50 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha yang Melakukan Mutasi Masuk
Baca Juga: Syarat Diskon 50 Persen Pemutihan Pajak Motor 2023 di Riau, Cepat Urus
7. Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/ Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% per bulan
Buruan manfaatkan pemutihan pajak motor di Riau sebelum data STNK dihapus dan jadi motor bodong.
Motor bodong ditetapkan kepolisian setelah masa berlaku pajak 5 tahunan habis dan tidak diperpanjang lagi dua tahun kemudian.
Motor bodong yang data registrasi dan identifikasi (regident) sudah dihapus tidak bisa diregistrasi atau didaftarkan ulang kembali.
Motor jadi bodong permanen (ilegal) dan akan disita polisi ketika ketahuan masih dikendarai di jalan raya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR