MOTOR Plus-online.com - Komplotan pencuri barang sekolah ditangkap polisi setelah beraksi, uang hasil curian dipakai untuk modifikasi motor dan berlibur.
Sebanyak 6 tersangka pencuri spesialis sekolah berhasil diungkap Polres Berau.
Akibat aksinya, para pelaku terancam 5 tahun penjara dan dijerat Pasal 363 KUHP.
Penungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan yang menyebabkan di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Berau, yang mencapai belasan juta.
Dari penggeledahan yang dilakukan terjyata barang bukti yang dapat diamankn hanya sejumlah Rp 7,5 Juta dan sebuah laptop.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Berau, AKP Rangga.
"Ada beberapa laporan, diantaranya di SMA PGRI dan SD 07," ungkapnya mengutip TribunKaltim.co.
Setelah diselidiki lebih dalam, aksi keenam pelaku kejahatan itu bukan baru pertama ini saja.
Baca Juga: Demi Modifikasi Motor, Karyawan Nekat Gelapkan Uang Perusahaan
Selain itu, aksi para komplotan pencuri itu dilakukn di wilayah Berau, terutama di Tanjung Redeb saja.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR