Pemutihan Pajak 2023, Nunggak Lebih dari 3 Tahun Dikasih Keringanan, Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Sabtu, 4 Februari 2023 | 09:00 WIB
TribunPekanbaru.com/Doddy Vladimir
Suasana bayar pajak di samsat. Cek pemutihan pajak 2023, ini syarat nunggak lebih dari 3 tahun diberi keringanan.

MOTOR Plus-online.com - Banyak banget keuntungan pemutihan pajak 2023, nunggak lebih dari 3 tahun ada keringanan, simak ketentuannya biar dapat.

Pastinya jadi kabar gembira buat bikers, terutama yang belum bayar pajak selama periode tersebut nih.

Yup, lagi ada pemutihan pajak di bulan kedua pada tahun 2023 ini, dengan beragam keuntungan.

Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini gelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Lewat program bernama '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik', Gubernur Riau memberikan 7 keuntungan keringanan pajak kendaraan.

Dimulai sejak 1 Februari 2023, kebijakan dari gubernur ini akan berakhir pada 31 Mei 2023.

Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Riau yang memenuhi syarat.

Dikutip dari akun Instagram @bapendariau, program itu bisa dimanfaatkan di seluruh simpul pelayanan samsat di Provinsi Riau.

Baca Juga: Dibuka Mulai Hari Ini Pemutihan Pajak 2023 Selain Tanpa Denda Juga Diskon 50 Persen PKB Jadi Murah

Sesuai namanya, terdapat 7 keuntungan dari adanya pemutihan pajak di wilayah berpelat BM itu.

Salah satunya adalah bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya.

Artinya, pembayaran pajak yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun, brother cukup membayar 3 tahun pokok pajak ditambah dengan 1 tahun berjalan.

Misalnya brother memiliki denda dari tahun 2017 sampai 2023, cukup membayar denda di tahun 2017-2019 dan tahun 2023 saja.

Tapi perlu brother ketahui, program tersebut tidak berlaku untuk mutasi masuk dari luar provinisi atau mutasi keluar provinsi Riau.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by THE GARAGE Auto Club (@thegarage_autoclub)

Maka dari itu, brother yang tinggal di wilayah Riau segera memanfaatkan keringanan ini.

Program ini juga menjadi sosialisasi sanksi penghapusan data kendaraan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular