ETLE mobile ini diprioritaskan ditempatkan di lokasi yang tak terdapat ETLE statis.
Nantinya perangkat ETLE manual secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Sementara itu, ETLE mobile akan dioperasikan oleh anggota kepolisian lalu lintas (Lantas) yang telah terlatih.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi akan difoto menggunakan ponsel anggota, kemudian dijadikan barang bukti di pengadilan.
Untuk mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kendaraannya secara online.
Lantas, bagaimana caranya?
Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak
Baca Juga: Merasa Melanggar Dan Tertangkap Kamera ETLE Tapi Gak Dikirim Surat Konfirmasi, Ini Alasannya
Dilansir dari laman indonesiabaik, langkah-langkah pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Editor | : | Ahmad Ridho |