Dalam proses itu, sejumlah pakar turut dilibatkan untuk mengkaji secara formil hukumnya.
Sebab, pencabutan tersangka Hasya tidak bisa dilakukan secara otoritas.
"Namun, kita akan coba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Penetapan tersangka itu formil," ujar Trunoyuno.
"Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian kepada kita di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga daripada mekanisme prapradilan," ujar dia.
Sementara itu, tim advokasi keluarga Hasya, Gita Paulina mengungkapkan pihaknya saat ini tengah berupaya untuk melepaskan status tersangka Hasya.
"Fokus kami adalah mencabut status tersangka dari Hasya serta memulihkan nama baik keluarga," kata Gita saat dihubungi, Kamis.
Gita juga menyoroti Polda Metro Jaya yang memutuskan untuk menyelidiki kembali kasus kecelakaan maut itu.
Baca Juga: Soal Waktu Hasya Mahasiswa UI Dibiarkan Terkapar, Driver Ojol Ini Punya Keterangan Lain
Berdasarkan hal itu, ia pun bertanya-tanya terkait rekonstruksi ulang yang digelar Polda Metro Jaya atas perkara yang sudah dihentikan.
"Artinya, kan kita mau ngomongin prosedural hukum nih. Kalau misalnya berkasnya dihentikan terus rekonstruksi ini (digelar) apakah hal tersebut bentuk dari kegiatan yang bisa memfokuskan untuk memulihkan nama baik Hasya?" kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya: Pencabutan Status Tersangka Hasya Harus Melalui Mekanisme Hukum"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR