Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Tidak Dicabut, Polisi Beri Penjelasan

Albi Arangga - Sabtu, 4 Februari 2023 | 21:10 WIB
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Status tersangka Hasya belum dicabut polisi.

MOTOR Plus-Online.com - Polisi memberikan penjelasan terkait tidak dicabutnya status tersangka untuk Hasya mahasiswa Univrsitas Indonesia meski telah tewas tertabrak.

Kasus kecelakaan yang menewaskan pemotor mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syahputra, kembali diugkap.

Setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk timsus, ada langkah tindak lanjut yang langsung dilakukan.

Terakhir, Polda Metro Jaya bersama timsus melakukan rekostruksi ulang kasus kecelakaan yang juga melibatkan seorang pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, AKBP (Purn) Eko mengendarai mobil dan menabrak Hasya hingga tewas, meski diduga tidak ada unsur kesengajaan.

Sementara itu, keluarga Hasya meminta agar status tersangka yang disematkan ke Hasya segera dicabut.

Namun, Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pencabutan status tersangka perlu prosedur hukum.

"Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian Pak Kapolda ini ada mekanisme hukum yang harus dilampirkan, jadi seperti itu," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabu (4/2/1023).

Baca Juga: Update Soal Kecelakaan Mahasiswa UI, Petugas Ambulans dan Driver Ojol Sebut Tidak Ada Luka

Trunoyuno menyampaikan, mekanisme hukum yang dimaksud berupa analisis dari hasil serangkaian rekonstruksi yang sudah dilakukan.

Dalam proses itu, sejumlah pakar turut dilibatkan untuk mengkaji secara formil hukumnya.

Sebab, pencabutan tersangka Hasya tidak bisa dilakukan secara otoritas.

"Namun, kita akan coba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Penetapan tersangka itu formil," ujar Trunoyuno.

"Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian kepada kita di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga daripada mekanisme prapradilan," ujar dia.

Sementara itu, tim advokasi keluarga Hasya, Gita Paulina mengungkapkan pihaknya saat ini tengah berupaya untuk melepaskan status tersangka Hasya.

"Fokus kami adalah mencabut status tersangka dari Hasya serta memulihkan nama baik keluarga," kata Gita saat dihubungi, Kamis.

Gita juga menyoroti Polda Metro Jaya yang memutuskan untuk menyelidiki kembali kasus kecelakaan maut itu.

Baca Juga: Soal Waktu Hasya Mahasiswa UI Dibiarkan Terkapar, Driver Ojol Ini Punya Keterangan Lain

Berdasarkan hal itu, ia pun bertanya-tanya terkait rekonstruksi ulang yang digelar Polda Metro Jaya atas perkara yang sudah dihentikan.

"Artinya, kan kita mau ngomongin prosedural hukum nih. Kalau misalnya berkasnya dihentikan terus rekonstruksi ini (digelar) apakah hal tersebut bentuk dari kegiatan yang bisa memfokuskan untuk memulihkan nama baik Hasya?" kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya: Pencabutan Status Tersangka Hasya Harus Melalui Mekanisme Hukum"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular