MOTOR Plus-Online.com - Polda Metro Jaya akui ada kesalahan prosedur terkait dengan penetapan status mahasiswa Universitas Indonesia Hasya sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, status tersangka Hasya Athalah Saputra pun dicabut.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia Hasya dilakukan berdasarkan hasil analisis Tim Asistensi dan Evaluasi saat mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Di kesempatan yang sama, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Hasya atas kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka tersebut.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Seperti yang brother ketahui, mahasiswa Universitas indonesia Hasya tewas ditabrak mobil pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Soal Waktu Hasya Mahasiswa UI Dibiarkan Terkapar, Driver Ojol Ini Punya Keterangan Lain
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR