Komplotan Pembuat STNK Palsu di Palembang Diciduk Polsek Plaju, Setahun Raup Rp 90 Juta

Galih Setiadi - Selasa, 7 Februari 2023 | 09:00 WIB
YouTube.com/TribunJambi
Dua orang yang membuat STNK palsu di Palembang, diamankan Polsek Plaju.

MOTOR Plus-online.com - Pihak Polsek Plaju berhasil membongkar sindikat pembuatan STNK palsu di Palembang, bisa raup Rp 90 juta dalam setahun.

Kedua pelaku masing-masing berinisial PT (36) dan LO (32), ditangkap Buser Polsek Plaju.

Adapun produksi STNK palsu tersebut, dilakukan mereka untuk menjual motor hasil curian.

Tidak hanya kedua pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan pihaknya.

Yaitu motor curian, 1 Unit Motor beat tanpa di lengkapi dengan surat-surat (Dokumen) yang syah, 1 lembar STNK (Surat tanda nomor berkendaraan) BG 3953 ADQ, atas nama Yusniana.

Kemudian, barang bukti yang disita di rumah tersangka untuk memalsukan STNK tersebut, petugas mengamankan 1 buah Note BookMerk ACER beserta Alat Chass dan keyboard, 1 buah Printer Merk Canon Tipe Pixma IP 2770 warna hitam 1 buah mesin alat Presmerk Original OR 235, 10 lembar STNK siap Edar, 12 lembar STNK Baru cetak.

Terdapat juga 5 Tinta Printer Merk Data Print, 1 bungkus Kertas PVC Cord Merk E –prit, 2 buah Mistar Penggaris 2 buah Gunting, 6 bungkus Kertas Concorde, 1 bungkus Kertas Hologram, 1 buah stampel tanggal dan 3 (Tiga) buah sstempe, 15 hasil Print hologram pajak Prov. Sumsel, 2 buah Carter, 1 buah buku catatan pemesan STNK Palsu, 4 lembar SIM BI Siap edar 5 lembar SIM baru cetak, 9 lembar KTP baru cetakl dan 2 lembar IJAZAH SMA Negeri 1 Madang Suku II Okut.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak 2023 Seluruh Indonesia Agar STNK Mati 2 Tahun Gak Jadi Bodong Ada Diskon PKB

Hal tersebit disampaikan Kapolsek Plaju AKP Firman yang didampingi Kanit Res Ipda Husin

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular