MOTOR Plus-online.com - Dicek apakah ada di daerah Anda, pemutihan pajak motor 2023 kembali diadakan.
Jangan lupa segera manfaatkan pemutihan pajak motor 2023.
Tercatat ada lima daerah yang sudah terlebih dahulu mengadakan pemutihan pajak motor.
Sementara Kalimantan Barat (Kalbar) bergabung dengan ke lima daerah lain yang mengadakan pemutihan pajak motor 2023.
Sebelumnya daerah yang sudah terlebih dahulu menggelar pemutihan pajak motor ada Aceh, Sidoarjo, Jambi, Sulawesi Barat dan Riau.
Program pemutihan pajak motor di Kalbar sudah diadakan dari 1 Februari dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.
Pemutihan pajak motor 2023 harus segera dimanfaatkan penunggak pajak sebelum motor jadi bodong.
Korlantas Polri sendiri sudah mengeluarkan aturan akan menghapus data STNK motor akibat tujuh tahun tidak bayar pajak motor.
Baca Juga: Motor Nunggak Pajak Tahunan Bayarnya Tetap Murah Cuma di Pemutihan Pajak Motor 2023
Penghapusan data STNK (registrasi dan identifikasi) motor dilakukan kepolisian saat pajak lima tahunan mati ditambah dua tahun kemudian tidak bayar pajak.
Motor yang data STNK sudah dihapus (bodong), tidak bisa diregistrasi ulang.
Dengan demikian motor bodong (ilegal) permanen dan tidak bisa dikendarai di jalan raya.
Jika nekat mengendarai motor bodong, polisi akan menyita motor tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara itu pemutihan pajak motor di Kalimantan Barat memberikan lima keuntungan.
Dikutip dari akun Instagram @samsatpontianak, Pemutihan pajak motor di Kalbar sudah diatur dalam Pergub Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Tercatat ada lima keuntungan yang diberikan untuk penunggak pajak motor di Kalbar, antara lain:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
Baca Juga: Wow, Pemutihan Pajak 2023 di Kalbar Kasih Diskon Pajak, Samsat Buka Hingga Malam Nih
2. Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
3. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua
4. Diskon 25% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun
5. Diskon 40% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih
Penerapan pemutihan pajak motor 2023 di Kalbar merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat (2) huruf b tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi: Pemilik motor atau pelanggar yang lalai memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun. Nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrais dan identifikasi perpanjangan.
Khusus untuk masyarakat Kalimantan Barat atau penunggak pajak motor dapat memanfaatkan program pemutihan pajak motor ini, sebelum data kendaraan bermotor dihapus.
Source | : | Instagram @samsatpontianak |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR