MOTOR Plus-online.com - Wajib bagi bikers untuk menolong korban kecelakaan.
Namun tak sedikit bikersyang enggak maumenolong karena takut memperparah kondisi korban.
Ada jugabikersyang takut dituduh sebagai pelaku atau penyebab kecelakaan lalu lintas.
Padahal tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan bisa dipidana lo.
Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
"Ada, yaitu orang yang membiarkan tidak melakukan pertolongan atau memberi bantuan kepada orang yang sedang mendapat kecelakaan," kata Abduldikutip dari Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Abdul menjelaskan, aturannya tertulis dalam Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi:
"Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Baca Juga: Motor Matic Honda BeAT Tabrak Truk Kontainer di Pekanbaru, Begini Kondisi Pemotor
Mengingat ada yang enggakmenolong korban karena takut dituduh sebagai penyebab kecelakaan,kata Abdul, sebaiknya jangan menolong korban sendirian.