MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat bikers, razia operasi Keselamatan Jaya 2023 digelar mulai hari ini, apakah tilang manual diberlakukan?
Persiapkan SIM dan STNK, serta patuhi aturan jangan sampai mendapat teguran dari polisi.
Jangan sampai melanggar aturan lalu lintas, ada Operasi Keselamatan 2023.
Seperti yang diadakan oleh Polda Metro Jaya sejak hari ini, Selasa (7/2/2023).
Adapun penerapan Operasi Keselamatan Jaya 2023 selama dua minggu, tepatnya sampai 20 Februari 2023.
Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
"Hari ini kami melaksanakan apel gelar pasukan Ops Keselamatan Jaya 2023 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalan berlalu lintas," ujarnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Razia Serentak Mulai Hari Ini Dalam Operasi Keselamatan 2023 Polisi Mengincar Tiga Pelanggaran Utama
Ia mengatakan, operasi itu akan mengedepankan sanksi teguran bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Mengacu instruksi Kapolri, tidak ada tilang manual yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Penindakan dengan sanksi tilang bagi pelanggar aturan lalu lintas hanya dilakukan secara elektronik, menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Operasi ini menitikberatkan kepada imbauan persuasif. Tindakan preventif dan penindakan lalu lintas menggunakan ETLE statis dan mobile," kata Fadil.
Fadil menegaskan kepada seluruh anggota di lapangan agar melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2023 secara humanis.
Dia juga memperingatkan para personel agar menghindari pelanggaran selama menjalankan tugas.
"Saya ingatkan kepada petugas di lapangan, khususnya yang terlibat agar melaksanakan tugas ini secara persuasif, humanis dan simpatik," kata Fadil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2023, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Ditegur"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR