Awas Polisi Gelar Razia Gabungan Dua Minggu Nonstop, Dua Jenis Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Ahmad Ridho - Selasa, 7 Februari 2023 | 19:05 WIB
Instagram @tmc_lantasmagetan
Siap-siap polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2023, dua pelanggaran ini jadi incaran.

MOTOR Plus-online.com - Pelanggaran jenis ini akan disikat polisi, razia gabungan akan digelar selama dua minggu.

Siap-siap pemotor yang sering melanggar lalu lintas akan ditindak.

Pasca dihapusnya tilang manual pemotor semakin berani melanggar lalu lintas.

Tidak pakai helm, melawan arus sampai menerobos lampu lalu lintas sering terjadi.

Karena itu kepolisian resmi menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai hari ini, Selasa (7/2/2023).

Operasi Keselamatan 2023 diadakan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Razia gabungan ini akan digelar mulai 7 Februari sampai 20 Februari 2023 mendatang.

Operasi Keselamatan ini akan diadakan di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung dinamakan Operasi Keselamatan Menumbing 2023.

Baca Juga: Razia Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Salatiga, 2 Pelanggaran Dicari Polisi

Sebelum pelaksanaan razia tersebut, Korlantas Polri terlebih dahulu menyelenggarakan Pelatihan Pra Operasi Keselamatan yang digelar di Aula Medellu lt.4 gedung NTMC Polri.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menyampaikan pengumuman terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan 2023 saat pelatihan tersebut.

"Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ujarnya, Jumat (3/2/2023) seperti dikutip dari laman Korlantas.polri.go.id.

Dalam penindakan tilang pada kegiatan tersebut, Bargani menyebut pihaknya akan tetap mengedepankan tilang elektronik dengan ETLE yang statis maupun mobile.

Lebih lanjut, Bargani menjelaskan kegiatan operasi tersebut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Selain itu juga untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Adapun Operasi Keselamatan 2023 ini menyasar segala jenis pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.

Bargani mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku agar tercipta Kamseltibcar Lantas.

Baca Juga: Catat, Operasi Keselamatan Jaya 2023 Digelar, Naik Motor Tanpa Helm dan Lawan Arus Ditindak

Dua Cara Tilang Online

Dalam pemberlakuan aturan tilang online, Korlantas Polri menerapkan setidaknya dua cara, sama-sama menggunakan kamera.

Cara pertama yakni menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya. Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) mobile.

Kamera berjalan ini sudah diterapkan Polda Metro Jaya.

Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.

Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.

Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.


Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.

Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.

Baca Juga: Razia Operasi Keselamatan Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Ada Tilang Manual?

Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Jika Anda ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara daring atau online.

Berikut langkahnya, dilansir dari Korlantas.polri.go.id:

1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Mulai Besok, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Selama Dua Pekan, Utamakan Tilang Elektronik,

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular