Driver Ojol Tenang, Jalan Berbayar atau ERP Masih Dalam Tahap Kajian

Ardhana Adwitiya - Rabu, 8 Februari 2023 | 09:00 WIB
Josephus Primus via Kompas.com
Ilustrasi ERP. Jalan berbayar atau ERP yang ditolak driver ojol masih dalam tahap kajian.

"Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik," kata Syafrin.

"Oleh karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta,” tambahnya.

“Kami juga secara rutin mensosialisasikan kajian penerapan ERP ini kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk komunitas transportasi, seperti asosiasi angkutan online untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan jika kebijakan ERP ini diterapkan,” jelas Syafrin.

Dari tahun 2018 sampai 2019, BPS DKI Jakarta mencatat jumlah motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3%.

Jika tidak dilakukan pengendalian kendaraan bermotor, Jakarta bakal tambah macet dan polusi udara semakin menjadi-jadi.

Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta juga berdampak pada angka kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data Kantor Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan tahun 2021, terjadi 8.000 kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020 dan sekitar 60% kecelakaan melibatkan motor.

Selain mengendalikan lalu lintas, penerapan ERP merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Jalan berbayar atau ERP diharapkan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Namun demikian, kami tetap memerlukan masukan dari berbagai pihak dan penerapannya masih butuh waktu yang panjang," tutup Syafrin

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular