MOTOR Plus-online.com - Pemerintah akan menghapus data kendaraan yang tidak bayar pajak lama.
Pemutihan 2023 pajak mati lama digratiskan di dua daerah antisipasi STNK mati 2 tahun jadi bodong karena dihapus.
Seperti diketahui mulai tahun 2023 akan dimulai penghapusan data kendaraan yang memiliki STNK mati 2 tahun.
Hal tersebut sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 yang akan diterapkan mulai tahun ini.
Dalam UU tersebut diatur penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor setelah STNK mati 2 tahun.
Antisipasi banyak kendaraan yang jadi bodong setidaknya ada 7 daerah yang menggelat pemutihan 2023 pajak kendaraan.
Dari 7 daerah tesebut ada 2 yang memberikan keringanan yang sangat menguntungkan masyarakat.
Pajak kendaraan yang mati lama digratiskan yang dibayar hanya 2 atau 3 tahun saja.
Seperti pemerintahan Provinsi Jambi, membuka diskon pajak, bebas denda pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Akan Digelar Pemprov Lampung Mulai April 2023, Siapkan STNK BPKB Yuk
KOMENTAR