MOTOR Plus-online.com - Selama ini cuma mendengar tapi tidak terlalu paham, ternyata ini maksud pemutihan pajak motor.
Di tahun 2023 ini tercatat ada tujuh daerah yang kembali menggelar pemutihan pajak motor.
Aceh, Sidoarjo, Jambi, Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat dan Lampung merupakan daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor 2023.
Harus diingat masing-masing daerah punya kebijakan sendiri soal program pemutihan pajak motor.
Tapi umumnya pemutihan pajak motor memberikan keringanan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain itu keringanan lain adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lalu sebenarnya apa sih pengertian dan maksud pemutihan pajak motor?
Selama ini mungkin pemotor hanya sekedar mendengar tapi belum paham betul arti dan maksudnya.
Baca Juga: Cuma 5 Menit Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling Aceh Tengah, Ada Pemutihan Juga Ini Syaratnya
Pemutihan pajak motor merupakan program tahunan yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia.
Pemutihan pajak motor ini memberi keringanan (penghapusan) denda pajak kendaraan bermotor khusus untuk yang penunggak pajak.
Program pemutihan pajak motor bisa dikatakan sebagai pengampunan atau pemberian keringanan (bebas) terhadap denda tunggakan pajak motor.
Dengan adanya pemutihan pajak motor ini masyarakat khususnya penunggak pajak menjadi lebih ringan karena hanya membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Sebagai contoh pemutihan pajak motor yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pemprov Riau memberikan tujuh keuntungan sekaligus untuk penunggak pajak motor.
Pemutihan pajak motor di Riau ini akan dilaksanakan melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau.
Pemutihan pajak motor di Riau sudah berjalan sejak 1 Februari dan akan berakhir pada 31 Mei 2023 mendatang.
Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Bersorak, Lampung Susul 6 Daerah Lain Gelar Pemutihan Pajak Motor
Berikut ini tujuh keuntungan program pemutihan pajak motor 2023 di Riau:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II
3. Bebas denda BBKNB II
4. Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
5. Bebas Pokok Pajak Terutang tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya
6. Diskon 50 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun pertama bagi wajib Pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk
7. Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/ denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan
"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," tegas Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/1/2023).
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR