Trunoyudo juga belum menjelaskan secara rinci identitas atau jumlah penyidik yang melakukan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, para penyidik sudah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada Selasa (7/2/2023).
Hasil putusan sidang KEPP oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) itubakal segera diumumkan Polda Metro Jaya.
"Untuk sidang sudah digelar pada Selasa kemarin. Nanti perkembangannya akan disampaikan," ujarnya.
Hasya meninggal dunia setelah ditabrak oleh Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung, tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan.
Hasya kemudian tergelincir di atas aspal, Eko yang tidak siap mengerem mobilnya pun menghantam tubuh Hasya.
Baca Juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibu Pemotor Mahasiswa UI Sebut Awal Untuk Usut Tuntas
Kepolisian saat itu lalu menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Editor | : | Ahmad Ridho |