Ingat Modifikasi Motor Mengubah Pelat Nomor Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Erwan Hartawan - Kamis, 9 Februari 2023 | 15:00 WIB
Otomania
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang di modifikasi bisa terkena denda

MOTOR Plus-Online.com - Setiap motor wajib memakai pelat nomor resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut aturan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, pelat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan.

Pelat nomor pun terdiri dari angka dan huruf di belakangnya.

Angka dan kode belakang tersebut biasanya diterbitkan acak oleh pihak kepolisian.

Namun pemilik kendaraan tetap bisa memesan pelat nomor khusus.

Selain itu banyak juga pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi lewat pelat nomornya agar terlihat lebih keren dan proporsional di motor.

Nah sebelum melakukan modifikasi tersebut alangkah baiknya tahu soal aturan yang berlaku.

Mengutip dari laman resmi ntmcpolri, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Baca Juga: Modifikasi Motor Honda Vario 150, Tambah Keren Pakai Pelek Jari-Jari

Bentuk font hingga warna juga harus memenuhi syarat.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular