"Sehingga apabila merubah model yang tentunya harus sesuai dengan yang di awal sudah terpasang," tambah Argo.
Argo menjelaskan, lampu modifikasi yang dipasang tentunya tidak semuanya memiliki standar pabrikan.
"Ada yang lebih gelap (tidak terang) atau sebaliknya terlalu terang, sehingga hal tersebut berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas," ungkapnya.
Dipertegas di Pasal 279 yaitu: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian di Pasal 285 ayat 2 juga disebutkan bahwa: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
"Sehingga sebaiknya tetap gunakan lampu standar pabrikan yang memang sudah diukur secara standar keselamatan dari pabrikan itu sendiri," tutup Argo.
Baca Juga: Modifikasi Motor Roda Tiga Biaya Mulai Rp 12 Juta, Servis di Bengkel Resmi Tetap Diterima
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR