MOTOR Plus-online.com - Banyak yang pusing ketika mau bayar pajak kendaraan namun belum dibalik nama alias masih nama pemilik lama.
Ternyata mudah bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama tak perlu nembak segala dijamin aman dan legal.
Memperpanjang pajak STNK yang masih atas nama orang lain kini jadi gampang karena bisa dilakukan online.
Meskipun di identitas surat asli masih nama si pemilik kendaraan sebelumnya.
Menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.
Sehingga tak perlu setor berkas dan salinannya dan tanpa harus ke Samsat.
Proses perpanjang masa berlaku melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.
Meski begitu setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat.
Tentunya harus menyertakan BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Segera Berakhir Simak Jadwalnya Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Akan Jadi Bodong
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak 2023 Wajib Paham Arti Singkatan di STNK Motor
Nah, untuk identitas balik nama, sertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru, beserta fotokopiannya.
Kemudian sertakan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopiannya.
Dilanjut hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.
Setelah semua berkas lengkap, dilanjut sambangi kantor Samsat terdekat.
Berikutnya, pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan.
Lalu isi formulir yang disediakan dan dikembalikan kepada petugas.
Kemudian pemilik kendaraan akan mendapatkan tanda terima dari petugas, yang menyatakan bahwa kendaraan sedang diproses.
Langkah selanjutnya, sabar dan menunggu proses, perkara lama waktunya silakan diperjelas langsung ke petugas.
Setelah rampung, pemilik kendaraan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selamat akhirnya, Anda bisa mendapatkan STNK dan BPKB baru yang telah berganti nama kepemilikannya.
Info tambahan, untuk mengecek biaya balik nama kendaraan bermotor secara online. Caranya gampang:
Sambangi situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) berdasarkan domisili kendaraan bermotor.
Misalnya, jika kendaraan berdomisili di wilayah Jakarta, maka sambangi situs bapenda.jakarta.go.id, untuk domisili Jawa Barat kunjungi bapenda.jabarprov.go.id.
Selanjutnya, pilih menu ‘Samsat’, Lalu klik info Pajak Kendaraan, dan lengkapi data atau informasi kendaraan.
Yakni nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor (hitam, kuning, atau merah).
Berikutnya, masukkan captcha sesuai yang diminta, lalu klik ‘Cari’.
Setelah itu, rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar pencarian.
KOMENTAR