Kepala Samsat Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza SE MM, menjelaskan akan hal tersebut.
"Persyaratan untuk Samsat Keliling hanya cukup menggunakan KTP dan STNK yang bernama sama," ujarnya, dikutip dari TribunGayo.com.
Sekedar informasi, Samsat Keliling ini akan bertugas hingga ke pelosok Aceh Tengah.
Hal ini sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Asyiknya, proses pembayaran pajak di samsat keliling ini cuma butuh waktu5 menit.
Rencananya, Samsat Aceh Tengah akan berkoordinasi dengan perangkat di setiap kecamatan, ini untuk menentukan jadwal dan lokasi kegiatannya.
Iajuga mengimbau pada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Pemutihan Pajak STNK Mati 15 Tahun Tidak Jadi Persoalan, Motor Bodong Kelar
Ditambah saatini sedang dibuka pelayanan pemutihan pajak sampai dengan 28 Februari 2023.
Editor | : | Indra GT |