MOTOR Plus-online.com - Beberapa daerah atau wilayah gelar pemutihan pajak motor 2023, Asoiasi Ojol Garda Indonesia harapkan samsat keliling ditambah.
Bikers dan pengguna motor lainnya, pasti senang banget dengan adanya program pemutihan pajak.
Setidaknya, ada 6 wilayah yang sudah menggelar pemutihan pajak motor atau kendaraan sampai saat ini.
Seperti Kalimantan Barat, Riau, Aceh, Jambi, Sulawesi Barat, dan juga Sidoarjo.
Bahkan, Provinsi Lampung dikabarkan bakal menggelar keringanan pajak kendaraan pada Maret atau April mendatang.
Lewat pemutihan pajak 2023, tentunya banyak keuntungan yang bisa dimanfaatkan.
Dari potongan alias pembebasan denda pajak, dan masih banyak lagi.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak bervariasi, kalau di Aceh sampai 28 Februari 2023.
Baca Juga: Tujuh Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023 Program Unggulan Pajak Mati Lama Digratiskan Bebas BBNKB
Lalu, apakah pemutihan sudah benar-benar dirasakan pengguna kendaraan, khususnya driver ojol?
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Ojek Online (Ojol) Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono memberikan penjelasan.
Menurutnya, program pemutihan pajak 2023 di sejumlah wilayah disambut baik para driver ojol.
"Kami termasuk teman-teman ojol menyambut baik pemutihan pajak, karena bisa mengurangi expense (beban), baik pengeluaran dalam bentuk apapun," ungkap Igun, Jumat (10/2/2023).
Igun mengatakan, banyak driver ojol yang menunggak pajak kendaraannya dengan beragam persoalan.
"Karena beberapa teman ojol menunggak pajak dalam waktu yang cukup lama, ada yang 3 tahun bahkan 5 tahun juga ada," bebernya.
Untuk itu, Igun mengharapkan layanan samsat keliling diperbanyak untuk mengurangi antrian saat pembayaran pajak kendaraan.
"Teman-teman mau membayar pajak, tapi agaknya layanan samsat keliling belum merata. Makanya sering terjadi antrean yang cukup lama di samsat induk. Untuk itu, kami minta samsat keliling diperbanyak demi mengurangi antrean saat pembayaran, dan juga rekan-rekan kami juga bisa merasakan manfaat pemutihan lebih mudah," harapnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR