Gelar Operasi Keselamatan 2023, Polisi Terapkan Tilang Manual

Albi Arangga - Jumat, 10 Februari 2023 | 15:25 WIB
Pos Belitung
Ilustrasi polisi melakukan tilang manual menindak pemotor yang melanggar aturan lalu lintas.

MOTOR Plus-Online.com - Demi menindak para pelanggar lalu lintas, polisi menerapkan tilang manual di Operasi Keselamatan 2023.

Operasi Keselamatan 2023 digelar dengan tujuan mengingatkan masyarakat tentang penting menjaga keselamatan dalam berkendara.

Oleh sebab itu dalam hal ini, menaati peraturan lalu lintas menjadi penting.

Dengan menaati aturan lalu lintas, para pengendara peduli dengan keselamatan berkendara untuk dirinya sendiri dan juga orang lain.

Dari sini jelas diketahui kalau mematuhi aturan lalu lintas tidak hanya sekedara mematuhi hukum, tetapi juga demi kebaikan bersama.

Operasi Keselamatan 2023 digelar di beberpa daerah.

Salah satunya oleh pihak Satlantas Polres Rembang, Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Rembang AKP Dwi Panji Lestari.

Baca Juga: Tidak Ada Tilang Manual, Pelanggaran Ini Yang Diincar Operasi Keselamatan Jaya 2023 Polres Jakarta Pusat

“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023,” kata Rudy, dikutip dari ntmcpolri.info.

Dalam operasi tersebut, pihaknya mengendepankan tindakan preventif serta persuasif.

“Dengan sosialisasi ini, harapannya masyarakat semakin tertib berlalu lintas sehingga mampu mencegah kecelakaan lalu lintas maupun fatalitas korban kecelakaan. Sesuai tema operasi yaitu Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama dan Utama,” ucapnya.

Rudy menambahkan bahwa dalam kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, ada sejumlah sasaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan.

Sasaran tersebut yaitu penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan.

Pengendara dan pembonceng motor tidak memakai helm, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan, dan pengemudi dalam pengaruh atau konsumsi alkohol juga menjadi sasaran.

Selain itu para pelanggar traffic light, marka, rambu, melawan arus, parkir liar, dan kebut-kebutan di jalan juga ditindak.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular