12 Motor Bekas Polisi Dilelang Cuma Rp 45 Jutaan, STNK Aman

Erwan Hartawan - Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:35 WIB
Lelang.go.id
12 motor bekas polisi dilelang murah

MOTOR Plus-Online.com - 12 motor bekas polisi dilelang murah meriah.

Buat para modifikator yang sedang mencari bahan motor bisa banget ini jadi pilihan.

Penjualan 12 motor tersebut dijual dengan cara dilelang.

Motornya pun terbilang beragam mulai dari Yamaha YT, Yamaha RX-King, Honda Kirana, Honda GL Max dan Suzuki Thunder.

Semua motor tersebut dilelang dengan kondisi apa adanya.

Menariknya semua motor dilengkapi STNK loh.

Bagi brother yang berminat, lelang dilakukan secara online.

Baca Juga: Cek Lokasi Jual Motor Bekas Terdekat Cuma Modal Ponsel, Gak Repot Keliling

Sebelum melakukan penawaran, peserta wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp 22.570.500.

Batas akhir pemberian jaminan hingga 20 Februari 2023.

Sementara batas akhir penawaran hingga 21 Februari 2023 jam 10.00 WIB.

Lelang dilajukan secara Closed Bidding alias tertutup.

Syarat dan ketentuan:

1. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang KPKNL Yogyakarta berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.

2. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang wajib melihat dan mengetahui kondisi, letak, status hukum atas objek yang dilelang.

3. Calon peserta lelang dapat melihat dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dijual lelang pada pihak penjual.

Baca Juga: Awas Ban Motor Bekas Disulap Jadi Ban Motor Baru, Harga Murah Bikin Curiga

4. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

5. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, dan menjadi resiko Pembeli.

6. Biaya-biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti biaya balik nama, bea lelang atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan/ peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pembeli.

7. Penyetoran uang jaminan memperhatikan batas waktu Sistem End of Day dari masing-masing perbankan (umumnya di atas pukul 21.00 WIB/ waktu server).

Untuk informasi lebih lengkap atau mau tahu motor apa saja yang akan dilelang, bisa klik LINK ini.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular