MOTOR Plus-online.com - Ditanya soal motor bodong gara-gara data STNK dihapus akibat enggak bayar pajak, Asosiasi Ojol Garda Indonesia beri komentar begini.
Masih menjadi sorotan hingga saat ini soal motor bodong atau ilegal karena penghapusan data STNK.
Langkah penghapusan data STNK akan dilakukan dengan ketentuan masa berlaku lima tahunan STNK tidak diperpanjang, dan dibiarkan mati selama dua tahun.
Kalau sudah berstatus bodong, polisi berhak menyita kendaraan jika masih dipakai di jalanan.
Aturan penghapusan data kendaraan pada STNk tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," bunyi pasal tersebut.
Seperti yang dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," jelasnya dilansir dari ntmcpolri.info.
Baca Juga: Gawat Motor Bodong Bakal Tambah Banyak, Pemutihan Pajak Motor 2023 Segera Berakhir
Selain motor bensin, motor listrik juga enggak luput dengan penerapan aturan ini.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR