Jangan Sembarangan Parkir Motor, Bisa Dianggap Tindak Kriminal

Albi Arangga - Minggu, 12 Februari 2023 | 11:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi parkir motor liar dianggap tindak kriminal.

MOTOR Plus-Online.com - Buat bikers untuk tidak sembarangan memarkir motor, bisa dianggap melakukan tindak kriminal.

Kok bisa parkir motor sembarangan dianggap tindak kriminal?

Jadi bikers bisa dianggap melakukan tindak kriminal jika masuk ke area parkir liar.

Parkir liar tidak memiliki standar biaya yang jelas.

Sehingga harga parkir motor bisa ditentukan oleh oknum juru parkir dengan seenaknya sendiri.

Tak hanya itu saja ternyata, parkir liar di jalanan bisa berujung pada premanisme.

Lagi-lagi alasannya soalnya adalah harga yang ditetapkan.

Ketua Indonesia Parking Association Rio Octaviano mengatakan, tarif parkir di DKI Jakarta itu cuma satu, sesuai dengan Pergub No. 120 Tahun 2012 untuk yang dikelola swasta.

Baca Juga: Razia Parkir Motor, Polisi Malah Ditantang Jukir Pakai Celurit

"Kalau yang dikelola Pemda beda lagi, setiap Pemprov berbeda," ucap Rio dikutip Kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular