MOTOR Plus-online.com - Mau mengajukan kredit motor atau motor banyak yang ketakutan tidak lolos karena masuk daftar hitam.
Cara mudah pemutihan BI checking agar lolos kredit kendaraan atau pengajuan pinjaman di-ACC oleh kreditur.
Daftar hitam biasanya didapat seseorang yang punya kredit motor atau hutang di bank tidak lunas.
Karena menunggak dan tidak diselesaikan akhirnya masuk daftar hitam atau blacklist BI.
Istilah daftar hitam atau BI checking biasa disebut sebagai SLIK OJK, informasi atau riwayat kredit seseorang.
Informasi berada di sistem informasi debitur (SID) dan dapat diakses seluruh bank dan lembaga keuangan lain di dalam negeri.
BI checking inilah lantas jadi patokan bank atau lembaga keuangan memutuskan pengajuan kredit seseorang.
Bila BI checking bersih, nasabah memiliki riwayat kredit sehat, pengajuan kreditnya pun layak diterima dan juga berlaku sebaliknya.
Namun, ada nasabah yang memiliki hasil BI checking yang kurang baik atau bahkan telah masuk daftar hitam.
Baca Juga: Skema Kredit Motor Baru Kawasaki KLX 150, DP Cuma Rp 3 Jutaan
KOMENTAR