Waduh, Pasutri Ini Maling 30 Motor Selama Setahun, Modusnya Bikin Heran

Albi Arangga - Selasa, 14 Februari 2023 | 07:07 WIB
TB News Polda Jatim
Polisi berhasil mengamankan pasutri yang melakukan aksi cuanmor di Kabupaten Kediri.

MOTOR Plus-Online.com - Sepasang suami istri selama setahun berhasil mencuri 30 motor, adapun modusnya bikin heran.

Kini pasutri tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Adapun identitas pasutri tersebut diketahui berinisial YM (28) dan NA (22) asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kasus curanmo oleh pasutri itu dibenarkan oleh Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Chandra.

"Di Kediri ada empat laporan polisi dan sudah kita ungkap," ujar AKBP Teddy Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (13/2/2023).

Pasutri ini melakukan aksinya tidak hanya di wilayah Kediri saja.

Pasutri ini beraksi di beberapa daerah mulai dari Kabupaten Nganjuk hingga Kabupaten Kediri.

Di wilayah-wilayah itu mereka menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya.

Baca Juga: Tega Banget, Dua Orang Berjaket Ojol Bawa Kabur Motor Anak Kos di Cipayung

Tak terkecuali kendaraan yang tengah terparkir di halaman masjid.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Tomy Prambana mengungkap modus kejahatan pasutri tersebut.

Yakni YM membawa motor hasil curian menjauh dari lokasi lalu diberikannya kepada NA untuk dinaiki.

YM dengan motor yang lain lantas mendorongnya dari belakang dan baru dinyalakan saat dirasa aman.

"Istilahnya disetut (didorong dengan footstep sebagai pijakan)," ungkap Tomy.

Motor hasil curian tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah rumah kontrakan mereka di Desa Tanjung Tani Nganjuk, sebelum di jual ke tersangka lain berinisial AA, warga Kabupaten Tuban, sebagai penadahnya.

"Saat ini kita amankan 16 unit kendaraan R2, dan masih terus kita kembangkan," lanjut Tomy.

Adapun motif pasutri itu, masih kata Tomy, hasil penjualan motor curian itu dipakai untuk membayar cicilan-cicilan hutang.

Baca Juga: Pensiunan Polisi Nekat Curi Motor Honda BeAT, Alasannya Bikin Iba

Kini pasutri itu masih diamankan di Mapolres Kediri Kota dan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setahun Curi 30 Motor, Pasutri Asal Nganjuk Ditangkap Polisi di Kediri"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular