MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih yang melakukan modifikasi motor dengan mengubah penggunaan lampu.
Hal tersebut biasanya dilakukan untuk lampu lebih bergaya atau lebih terang.
Tapi jangan salah mengubah lampu menjadi lebih terang ternyata ada aturannya loh.
Jangan engga boleh asal melakukan ubahan sembarangan.
Pasalnya saat mengutak-atik lampu motor malah bisa menimbulkan kecelakaan.
Agar tidak salah memodifikasi lampu dan kemudian melanggar aturan, ada baiknya memerhatikan regulasi.
Secara umum, soal lampu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut aturan tersebut, lampu merupakan syarat teknis kendaraan laik jalan.
Baca Juga: Modifikasi Motor Honda Vario 150 Super Unik, Knalpot Motor 2-Tak Jadi Andalan
Dari situ bisa dipahami lampu wajib tersedia dan bisa berfungsi dengan baik.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR