Selagi Gratis Pajak Mati Lama Tak Perlu Bayar dan Bebas Denda, Pemutihan STNK Dibuka di Tiga Daerah

Aong - Rabu, 15 Februari 2023 | 20:20 WIB
Facebook Sila Amanda
Pajak mati lama buruan urus, gratis dan bebas denda di pemutihan 2023

MOTOR Plus-online.com - Guna meringankan masyarakat dibuka dispensasi bayar pajak kendaraan di tahun ini.

Selagi gratis pajak mati lama tak perlu bayar dan bebas denda, pemutihan STNK dibuka di tiga daerah cepat ikuti.

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan mati lama dimanja dengan diberi program gratis bayar PKB dan tak ada denda.

Pemutihan pajak kendaraan 2023 bertujuan agar tidak banyak kendaraan yang jadi bodong di tahun ini.

Sebab seperti diketahui mulai tahun 2023 ini akan diberlakukan penerapan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.

Disebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati 2 tahun berturut datanya akan dihapus.

Tidak main-main karena penghapusan data kendaraan tersebut sifatnya permanen tidak bisa dipulihkan.

Meskipun dilakukan daftar ulang tidak akan bisa karena berlaku selamanya data kendaraan akan hilang dan jadi bodong.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Tebar Diskon dan Berbagai Keringanan, Tinggal 13 Hari Lagi

Baca Juga: Update Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Simak Jadwal Nasional Delapan Wilayah Kini Sudah Buka Duluan

Facebook Valdo Saputra
Diberi gratis pajak mati lama tidak perlu bayar di pemutihan 2023

Namun sebelum jadi bodong, bagi penunggak pajak diberi kesempatan terutama yang memiliki STNK mai lama.      

Terdapat 3 daerah menggelar pemutihan pajak 2023 untuk kendaraan dengan memberi kelonggaran.

Daerah mana saja yang memberi keringanan sangat toleran dengan membuka pemutihan 2023 yuk simak.

Paling duluan pemerintah daerah Aceh membuka pemutihan pajak 2023 sejak 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023. 

Pemilik kendaraan belum bayar pajak lama hanya dipungut tiga tahun.

Misalnya nunggak pajak 15 tahun, hanya diwajibkan bayar 3 tahun.

Sedangkan pajak yang 13 tahun dibebaskan alias tidak perlu bayar pokok dan tidak perlu bayar denda.

Menurut akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kedua serta pajak progresif.

Baca Juga: 5 Keuntungan Pemutihan Pajak 2023, Cepat Bayar Pajak Jangan Sampai Motor Jadi Bodong

Menyusul pemutihan pajak 2023 kendaraan di Pemprov Riau.

"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009," tulis keterangan di unggahan Intsgram @bapendariau, Rabu (1/12/2023).

Pengprov Riau memberi pemutihan 2023 dengan 7 Berkah Pajak Daerah' mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

Sesuai pergub Riau No. XX Tahun 2023, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.

- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya, artinya pajak mati lama digratiskan dan hanya 3 tahun yang dibayar.

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Bebas denda BBNKB II.

- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

- Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).

Demikian juga Provinsi Jambi, jika kendaraan mati pajak 5 tahun bahkan lebih yaitu 15 tahun hanya bayar pokok 2 tahun.

"Saya Kira ini dobel untung karena untuk pajak mati 5 tahun dan 15 tahun hanya bayar 2 tahun saja," Winda Andrianakata kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi.

Selain itu Pengprov Jambi juga memberi diskon pajak, bebas denda pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang ada juga program gratis.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular