MOTOR Plus-online.com - Hindari motor bodong pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar.
Cek bagaimana cara balik nama STNK motor dan berapa biayanya.
Program pemutihan pajak motor kembali diadakan di tujuh daerah di Indonesia.
Ada banyak keringanan termasuk diskon diberikan untuk penunggak pajak motor.
Pajak motor mati di atas tiga tahun cukup bayar pokok pajak cuma tiga tahun saja.
Selain pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemotor masih bingung bagaimana cara balik nama STNK motor dan berapa biaya yang harus dikeluarkan.
Untuk lebih jelasnya, pemotor bisa simak ulasannya biar enggak bingung lagi.
Baca Juga: Tinggal Bulan Ini Pemutihan Pajak Motor 2023, Nunggak Pajak 3 Tahun Lebih Cuma Bayar 3 Tahun
Balik nama kendaraan (BBNKB) harus dilakukan masyarakat yang membeli motor bekas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR