Hore Denda Pajak Motor dan Lainnya Dihapus Selama Pemutihan, Catat Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Kamis, 16 Februari 2023 | 12:15 WIB
TribunSulbar.com/Samsul Bachri
Foto ilustrasi Samsat Mamuju Tengah. Denda pajak motor dibebaskan selama pemutihan berlangsung.

Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua (II) dan Seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat dibebaskan.

Dan yang ketiga, denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun Lalu juga dihapus selama pemutihan berlangsung.

Adapun masa berlaku keringanan pajak tersebut sampai dengan 5 Maret 2023.

Instagram.com/bpkpdsulbar
Pemutihan pajak di Sulawesi Barat terdapat 3 keringanan, salah satunya bebas denda pajak.

Pihaknya juga mengingatkan membayar pajak supaya kendaraan tidak diblokir.

"Yukkk Ramai - ramai ke Samsat terdekat, agar kendaraan anda yg menunggak tidak kena blokir !!!" ajak akun tersebut.

Nah, bikers yang tinggal di Sulawesi Barat jangan sampai lewatkan program tersebut ya!

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular