Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua (II) dan Seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat dibebaskan.
Dan yang ketiga, denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun Lalu juga dihapus selama pemutihan berlangsung.
Adapun masa berlaku keringanan pajak tersebut sampai dengan 5 Maret 2023.
Pihaknya juga mengingatkan membayar pajak supaya kendaraan tidak diblokir.
"Yukkk Ramai - ramai ke Samsat terdekat, agar kendaraan anda yg menunggak tidak kena blokir !!!" ajak akun tersebut.
Nah, bikers yang tinggal di Sulawesi Barat jangan sampai lewatkan program tersebut ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR